Begini Prosedur Operasi Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan yang banyak memberikan manfaat bagi masyarakat. Semakin banyak pasien yang merasa terbantu secara financial dengan adanya BPJS Kesehatan.

Namun yang disayangkan, masih banyak juga masyarakat yang belum paham dengan berbagai prosedur layanan kesehatan ini. Padahal jika semua lapisan masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan paham dengan prosedur maka tidak akan terjadi kendala secara administrasi.

Salah satu kendala yang sering terjadi adalah kurang pahamnya masyarakat terhadap prosedur tentang aturan biaya dan berbagai jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini yang akhirnya terjadi konflik antara pihak BPJS Kesehatan dengan peserta.

Tentu saja berbagai aturan yang telah diterapkan oleh pihak BPJS Kesehatan bukan semata-mata untuk kepentingan sepihak, melainkan untuk banyak pihak. Maka penting sekali adanya pemahaman mengenai prosedur yang berlaku di BPJS Kesehatan agar kedepannya semua pihak merasa nyaman.

Oleh karena itu kali ini saya akan mengangkat pembahasan tentang prosedur penanganan operasi menggunakan Bpjs kesehatan. Termasuk didalamnya mengenai jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan serta yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Prosedur Layanan Operasi Bpjs Kesehatan
Jika berbicara tentang prosedur, maka yang perlu diperhatikan adalah kedisiplinan. Prosedur dibuat adalah untuk mengatur berbagai kebijakan-kebijakan agar terarah dan sesuai dengan urutan yang benar.

Sama halnya dengan prosedur ketika melakukan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan agar peserta benar-benar dibebaskan dari biaya.

Untuk Pasien Non Gawat Darurat
Bagi pasien non gawat darurat prosedur yang harus dilakukan adalah berobatlah menggunakan kartu BPJS Kesehatan melalui layanan Faskes 1 ( puskesmas, klinik dan lainnya ). Dokter pada Faskes 1 akan mengamati dan memeriksa penyakit anda.

Ketika dokter pada Faskes 1 menyatakan bahwa anda memerlukan tindakan kesehatan lebih lanjut, maka dokter akan memberikan surat rujukan yang ditujukan kepada layanan kesehatan Faskes 2 ( rumah sakit ).

Nanti pada Faskes 2, Dokter akan memeriksa riwayat kesehatan anda serta memeriksa kondisi kesehatan anda untuk memastikan tindakan kesehatan apa yang akan dilakukan. Dokter yang akan memberikan kepastian apakah harus dilakukan tindakan operasi atau hanya rawat inap saja, tergantung dari hasil pemeriksaan.

Untuk Pasien Gawat Darurat


Berbeda dengan pasien gawat darurat yang bisa langsung dibawa ke unit IGD. Dan dokter akan melakukan operasi apabila kondisinya memang harus segera di operasi.

Penanganan pasien gawat darurat lebih diprioritaskan karena menyangkut kondisi kesehatannya yang memerlukan tindakan cepat.

Jika anda mengikuti prosedur tersebut, maka seluruh biaya kesehatan akan dibiayai pihak Bpjs kesehatan.

Sebaliknya, jika anda keluar dari prosedur maka untuk biaya kesehatan akan ditanggung sendiri. Termasuk jika anda melakukan operasi atas keinginan sendiri bukan atas rujukan dari dokter pada Faskes 1.

Syarat-syarat yang diperlukan untuk operasi :

Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Surat rujukan dari Puskesmas
Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada para peserta layanan kesehatan ini. Termasuk untuk layanan operasi bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengikuti prosedur.

Memang BPJS mampu membiayai segala jenis operasi yang sifatnya sebagai tindakan pengobatan. Untuk lebih jelasnya, dibawah ini ada beberapa jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Operasi Penyakit Jantung
Operasi Caesar
Operasi Penyakit Kista
Operasi Penyakit Miom
Operasi Penyakit Tumor
Operasi Penyakit Odontektomi
Operasi Penyakit Bedah Mulut
Operasi Penyakit Usus Buntu
Operasi Penyakit Batu Empedu
Operasi Penyakit Mata
Operasi Bedah Vaskuler
Operasi Penyakit Amandel
Operasi Penyakit Katarak
Operasi Penyakit Hernia
Operasi Penyakit Kanker
Operasi Penyakit Kelenjar Getah Bening

Itu merupakan beberap jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Total ada 144 jenis operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS. Untuk itu, segera daftarkan diri anda dan anggota keluarga untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Gitar dan Perkembanganyya

Digital Piano Terebaik Untuk Pemula